Jakarta, pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga asing. Rencananya, pemerintah akan memperbolehkan warga Negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Tapi, pemerintah bakal menerapkan persyaratan khusus bagi warga asing yang ingin punya properti di Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu persyaratannya ialah batasan harga properti. Menurutnya, kelak warga asing hanya diizinkan memiliki properti dengan nilai diatas Rp. 5 miliar. "Di bawah itu tidak boleh" Ujarnya Rabu (24/6).
Sayangnya, Basuki belum mau merinci persyaratan lainnya. Yang jelas, kata Basuki kepemilikan properti asing ini diperuntukkan untuk rumah vertical seperti apartemen. Menurut Basuki, kini persyaratan kepemilikan properti oleh warga negara asing tengah dirumuskan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Targetnya bisa diselesaikan secepatnya, "katanya".
Peraturan yang berlaku saat ini, warga asing hanya memiliki hak pakaidan guna usaha, bukan hak milik.Hak pakai property oleh warga asing pun dibatasi 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun kemudian.
Kini lampu hijau bagi asing untuk memiliki hak milik di apartemen mewah di alas Rp. 5 miliar akan diatur melalui revisi Peraturan
Pemerintah 41/1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Frangky Sibarani antusias dengan pelonggaran aturan properti bagi Warga Negara Asing ini. Bahkan, ia mengusulkan agar dalam aturan baru nanti pemerintah memperpanjang masa konsesi kepemilikan properti asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Selama ini, kala Frangky masa konsesi kepemilikan asset properti oleh Warga Negara Asing di KEK maksimal 50 tahun. Kini ia mengusulkan agar masa konsesi ini bisa diperpanjang menjadi 80 tahun. Dengan masa kepemilikan konsesi yang lebih panjang maka prospek investasi akan lebih terjamin karena memiliki horizon waktu panjang.
Bangkitkan properti
Catatan saja, Selasa (23/6) lalu asosiasi perusahaan properti Indonesia yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan agar pemerintah melonggarkan kepemilikan properti untuk warga negara asing.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat REI Eddy Hussy bilang usulan ini dilakukan untuk membangkitkan kembali industry properti yang kini tengah lesu. Dengan lampu hijau bagi asing di segmen apartemen, Eddy yakin pasar apartemen mewah di Indonesia akan menggeliat.
ATURAN KEPEMILIKAN PROPERTI OLEH WARGA ASING
( Berlaku saat ini VS rancangan perubahan aturan )
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah:
1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah :
a. Hak pakai alas negara.
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2.Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai atas tanah. Negara Perjanjian pemakaian tanah dengan pemegang hak atas tanah tidak boleh lebih dari 25 tahun dan hanya bisa diperbaharui paling lama 25 tahun.
Kedepan, pemerintah berencana memperbolehkan orang asing memiliki properti jenis apartemen mewah dengan harga diatas Rp. 5 Miliar
'sumber: Koran Kompas dan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia