9 Regulasi Baru Terkait Perumahan yang Segera Berlaku
Dalam upaya menyukseskan percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi. Hingga kini, setidaknya, terdapat 10 regulasi terkait perumahan.
Dari 10 regulasi tersebut, satu di antaranya dihapus, dan menyisakan 9 peraturan yang akan berlaku. Berikut sembilan regulasi tersebut:
1. Penyederhanaan dan kemudahan perizinan
Regulasi pertama yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPA) adalah tentang penyederhanaan dan kemudahan perizinan.
“Selama ini pembangunan terkendala alokasi pembebasan tanah dan perizinan untuk memulai pembangunan. Penyederhanaan yang bisa dilakukan ini sedang disiapkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan perumahan, Poltak Sibuea. di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Peraluran Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang.
Pedoman Pemberian lzin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui peraturan ini, kala Pollak, pengajuan IMB akan lebih mudah dan retribusinya lebih ringan. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam penyelesaian oleh Mendagri atau Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Mendagri telah memuluskan IMB bagi masyarakat berpengasilan Rendah (MBA). Setelah perubahan, peraturan ini akan diterbitkan dalam bentuk lnstruksi Presiden (lnpres).
2. Hunian berimbang
Sebelumnya, terdapat Peraturan Menteri Negara perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Setelah perubahan nomenklatur, Menteri PUPR atau Dirjen Penyediaan perumahan kini bertanggung jawab meningkatkan peraturan tersebut menjadi Peraturan Pemerintah. Sampai sekarang, draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah dibahas di Sekretariat Negara. Namun karena amanat presiden belum terbit, maka materi RPP sementara digabung dengan RPP Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
3. Aset jaminan sosial
Aturan tentang aset jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2014. Peraturan ini berfungsi meningkatkan investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan seluruhnya dari paling tinggi 5 persen menjadi 30 persen. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelesaikan peraturan ini dalam bentuk PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 99 Tahun 2013. Di dalamnya, terdapat pasal 37 (ayat 1) huruf ( i ), tentang investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 10 persen dari Jumlah investasi.
Selain itu, terdapat pula 37A, Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada instrument investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua.
4. Tabungan perumahan (Tapera)
Aturan soal Tapera awalnya tertuang dalam Keputusan Presiden Rl (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993, tentang Tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil. Keppres ini mengalami perubahan menjadi Perpres untuk meningkatkan iuran yang semula berdasarkan golongan menjadi 2,5 persen dari pendapatan untuk semua golongan. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelayanan dan daya beli bagi PNS dalam memiliki rumah. Penyelesaian perubahan menjadi domain Menteri PUPA. Saat ini, Draf Rancangan Perpres sudah berada di meja Menteri Koordinator Perekonomian dan tengah menunggu undangan untuk pembahasan.
5. Perumnas
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2004, Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan perumahan Nasional (Perumnas) memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun perumahan rakyat. PP ini diusulkan untuk diubah demi memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sekretaris Kementerian BUMN bertugas menyelesaikan regulasi baru ini, sementara yang bertanggung jawab sebagai pelaksananya adalah Direktur Utama Perumnas.
Saat ini PP tersebut telah sampai pada tahap penyelesaian, dan sudah berada di meja Kementerian Koordinator Perekonomian dan menunggu penandatanganan Presiden RI
6. Rumah bebas PPN
Dalam PP Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis akan di bebaskan dari Pajak Pertambahan Ni lai (PPN). Usulan perubahan ini sesuai Permen PUPA Nomor 20/PAT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sejahtera bagi MBA. Dengan begitu, rumah bagi MBA akan dibebaskan dari PPN. Peraturan ini sudah dikirimkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden. Setelah berlaku, Dirjen Pembiayaan perumahan Keenterian PUPA yang akan bertanggung jawab.
7. Pembiayaan sekunder perumahan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder perumahan. Motif usulan perubahan adalah agar pemberian fasilitas pinjaman tidak di batasi. Target penyelesaian peraturan adalah akhir 2015. Saat ini sudah di tandatangani dalam bentuk Kepmen Nomor 264. 1/KPTS/M/2015 tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Antar Kementrian (PAK)
8. Program KPR Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah Surat Edaran Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan OJK untuk mengubah SE BI Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011. Peraturan ini berisi pedoman perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMA) untuk KPA program pemerintah atau KPA Subsidi yang memungkinkan bank pelaksana dapat menyalurkan kredit lebih besar. Ketua OJK atau Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I yang bertugas menyelesaikannya. Saat ini, sudah terbit Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI /2015 tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
9. Jaminan pemerintah
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan Presiden mengenai Jaminan Pemerintah untuk Direct Lending atau pinjaman langsung bagi BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah atau Public Service Obligation (PSO). Dalam peraturan baru ini, ada jaminan pemerintah untuk membayar selisih harga pasar. Pollak mencontohkan, Perumnas menetapkan harga sewa rumah/rusun Ap 500 ribu per bulan Masyarakat cukup membayar Rp 300.