Agen atau broker properti profesional pastinya akan memiliki keunggulan di banyak bidang, di antaranya tentu saja sebagai konsultan properti. Dan salah satu pangsa pasar yang bisa dimanfaatkan agen properti untuk meningkatkan penjualannya adalah dengan membidik klien ekspatriat alias WNA (Warga Negara Asing).
Semakin longgarnya regulasi Pemerintah terkait kepemilikan properti asing, perlahan namun pasti mendorong minat ekspatriat untuk berinvestasi di Tanah Air. Dan untuk memanfaatkan momen ini, seorang agen harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup terkait tips dan trik berinvestasi di negara asing.
Untuk itu simak beberapa tips mengenai hal yang bisa Anda jelaskan kepada klien WNA agar mereka tertarik dan berminat memiliki properti di Indonesia.
1. Sarankan Lokasi Strategis
Meski secara umum para ekspatriat memiliki aktivitas keseharian di pusat kota, namun tidak ada salahnya untuk menyarankan lokasi strategis di area penyangga. Apabila tujuannya adalah untuk berinvestasi, maka lokasi dengan prospek menguntungkan (return of investment) adalah prioritas utama.
Secara umum lokasi strategis terkait dengan fasilitas publik dan infrastruktur yang mudah dijangkau di sekitarnya. Misalnya pusat perbelanjaan, transportasi umum, jalan tol, sekolah unggulan, pusat kesehatan dan area dengan tingkat kriminalitas rendah.
2. Pendanaan untuk Membeli Properti
Ketika membeli properti di negara Indonesia, pastikan klien sudah mengetahui regulasi pendanaan yang berlaku. Pasalnya, untuk menggunakan fasilitas cicilan KPR wajib menyertakan KTP sebagai syarat mutlak. Selain itu, perhitungkan pula Suku Bunga KPR yang ditawarkan oleh beberapa perbankan.
(Baca Juga: Ini Kendala WNA untuk Miliki Properti di Indonesia)
3. Memberi Gambaran Profil Pengembang Terkemuka
Seorang investor asing biasanya tidak ingin mengambil resiko dengan aset yang akan ditanamkan di negara lain. Mereka akan mencari tahu profil pengembang memiliki reputasi baik di Tanah Air. Anda bisa menyebutkan beberapa pengembang besar dengan sepak terjang dan proyek yang sudah pernah diselesaikan sebelumnya.
4. Regulasi Properti
Sebelum memperkenalkan keuntungan berinvestasi di Tanah Air, ada baiknya Anda menjelaskan lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan regulasi yang berlaku. Selain persyaratan, jelaskan pula biaya hukum dan pajak yang dikenakan untuk investor asing.
Seperti yang diketahui, 22 Desember 2015 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Situasi politik dan ekonomi juga memiliki peranan besar dalam penentuan keputusan si investor, jadi berikan penjelasan yang lengkap agar tidak merugikan mereka.
(Baca Juga: Pemerintah Izinkan WNA Punya Properti di Indonesia, Ini Syaratnya)
5. Momen yang Tepat
Untuk meraup keuntungan (capital gain) yang maksimal, Anda perlu memperhatikan waktu pembelian yang tepat. Misalnya ketika properti baru diluncurkan (soft launching) oleh developernya. Tujuannya untuk mendapat penawaran harga dan promosi yang menguntungkan klien.
Dan berikut adalah sejumlah jenis properti dengan harga mulai dari Rp2 miliar yang biasanya kerap diburu WNA. Simak aneka pilihannya di sini!