On The News

Bangun Properti Wajib Produk Lokal, Begini Pandangan Pengembang

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek konstruksi dan properti mulai tahun ini.

Kebijakan itu diambil dengan salah satu pertimbangannya adaklah pewajiban belanja produk dalam negeri ini diyakini dapat segera memulihkan ekonomi.

Merespons hal itu, Managing Director Strategic Business & Services PT Sinar Mas Land Alim Gunadi mengatakan kewajiban penggunaan produk lokal untuk membangun rumah tak menjadi masalah apabila material lokal yang digunakan memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan desain.

"Bukan menjadi masalah untuk seluruhnya menggunakan produk lokal, tetapi harus ada standar sesuai sengan design," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (4/1/2021).

Adapun standar tersebut berupa aspek teknisnya terutama untuk aspek keselamatan dan ketahanan dari  bangunan yang akan dibangun. "Selain itu juga harus mempunyai sertifikat SNI [Standar Nasional Indonesia]," kata Alim.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menuturkan penggunaan barang impor saat ini sebesar 3 persen hingga 5 persen khususnya untuk sanitary, mechanical electrical, dan asesoris. Adapun penggunaan barang impor untuk segmen rumah mewah bisa sampai 7 persen.

"Harusnya produk dalam negeri sudah bisa. Khusus mechanical electrical kualitas lokal mungkin harus lebih ditingkatkan," tuturnya.

Di segmen rumah mewah, penggunaan barang impor seperti lantai dan perangkat elektrikal. Menurutnya, industri lokal sudah dapat memasok meskipun mungkin kualitasnya aja yang bisa berbeda.

"Agar segmen mewah bisa menggunakan 100 persen produk lokal, industri lokal harus meningkatkan kualitasnya khususnya untuk yang mewah," ucap Ali.


Sumber berita :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210104/47/1338299/bangun-properti-wajib-produk-lokal-begini-pandangan-pengembang

Yanita Petriella - Bisnis.com
04 Januari 2021  |  13:32 WIB

Written by: Administrator PROMEX Date: Senin, 04 Januari 2021 08:33 WIB