Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah lama dalam proses penerbitan sertifikat elektronik.
Pernyataan itu diberikan karena masih banyak sekali pihak yang salah paham, bahwa penerbitan sertifikat elektronik tanah ini akan merugikan masyarakat.
"Itu tidak benar saya katakan, BPN tidak akan menarik sertifikat. Semua sertifikat lama tetap berlaku sampai kemudian kita transformasi ke dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu," ujar dia dalam Webinar Kebijakan Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja, Kamis (4/2).
Sofyan Djalil menekankan, produk digital seperti sertifikat elektronik tanah ini sebenarnya adalah yang paling aman. Dia lantas membandingkannya dengan penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang telah diproses secara digital.
"Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah enggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," urainya.
Oleh karena itu, dia menyatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan pernah menarik sertifikat tanah lama untuk menerbitkan sertifikat elektronik.
"Yang pasti BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Yang ada sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan ke media elektronik," tegas Sofyan Djalil.
Sumber berita :
https://www.merdeka.com/uang/menteri-sofyan-djalil-bpn-tidak-akan-menarik-sertifikat-tanah-yang-lama.html
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana