On The News

Puluhan Aturan UU Cipta Kerja Sudah Rampung, Ini Bocorannya

Pemerintah telah resmi menerbitkan 49 Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Aturan ini diharapkan dapat berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia.

"Sehubungan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah juga telah melakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja," ujar pihak Kemenko Perekonomian melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (21/2/2021).

Peraturan pelaksanaan ini antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Adapun UU Cipta Kerja ini resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 dengan tujuan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Untuk melihat peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id.


Sumber berita :
https://cnbcindonesia.com/news/20210221160933-4-224986/puluhan-aturan-uu-cipta-kerja-sudah-rampung-ini-bocorannya
Lidya Julita Sembiring , CNBC Indonesia
21 February 2021 16:13
 

Written by: Administrator Promex Date: Selasa, 23 Februari 2021 12:20 WIB