Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan situs penyedia informasi peraturan perundang-undangan tata ruang dan pertanahan bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH).
Atas pengembangan situs tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapatkan piagam penghargaan sebagai anggota JDIH yang terintegrasi dengan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan hal itu dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
"Untuk ini, Kementerian ATR/BPN telah mendapatkan piagam penghargaan sebagai anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN," jelas Yulia.
Yulia menegaskan, situs itu dikelola langsung oleh Kementerian ATR/BPN. Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengaksesnya. Sebab, informasi itu bersumber langsung dari instansi yang bertanggung jawab pada bidang pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Perlu diketahui, JDIHN dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Integrasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
“Dengan integrasi ini, dokumen hukum yang dimiliki dan diolah Kementerian ATR/BPN menjadi dokumen hukum nasional dan dapat dengan mudah diakses oleh pencari dokumen atau masyarakat,” tutur Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Reinal Saputra mengapresiasi penuh integrasi ini. Apresiasi ini dilakukan dengan pemberian pengharagaan atas terintegrasinya JDIH Kementerian ATR/BPN dengan portal JDIHN.
Reinal berharap, pada masa mendatang, pengelolaan JDIHN dapat terus memperbaiki atau menambah koleksi dokumen hukum, khususnya terkait pertanahan dan tata ruang.
"Serta, membawa kemanfaatan bagi seluruh pihak dan kalangan dalam memperoleh informasi hukum valid secara lengkap, akurat, mudah dan cepat," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Masyarakat Bisa Akses Dokumen Tata Ruang dan Pertanahan Lewat JDIH", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/properti/read/2021/01/23/130000821/masyarakat-bisa-akses-dokumen-tata-ruang-dan-pertanahan-lewat-jdih.
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander