Undang-Undang Cipta Kerja mengenalkan konsep baru pertanahan, salah satunya aturan untuk pemanfaatan ruang bawah tanah, kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Dia menjelaskan bahwa aturan mengenai hak bawah tanah diatur dalam UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan perkembangan perkotaan, dan semakin dibutuhkannya ruang dan fasilitas di bawah tanah.
"Dengan ada MRT [moda raya terpadu], nanti macam-macam fasilitas di bawah tanah, kota semakin berkembang, kebutuhan memanfaatkan ruang underground, ruang bawah tanah diperlukan, maka kita perkenalkan hak bawah tanah," kata Sofyan dalam webinar pada Kamis (18/2/2021).
Menurut Sofyan, aturan hak bawah tanah menjadi konsep baru yang selama ini belum diperkenalkan dalam UU Pertanahan. Nantinya, ruang bawah tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai suaka, dengan ketentuan dan persyaratan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN.
Selain hak bawah tanah, pemerintah juga mengatur tentang pemanfaatan untuk hak tanah atas serta hak guna bangunan terhadap bangunan vertikal, seperti apartemen dan rumah susun.
Sebelumnya, UU Pertanahan melarang warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan unit apartemen atau rumah susun. Namun, UU Cipta Kerja akan mempermudah investor terhadap kepemilikan apartemen.
"Di undang-undang ini kita split sehingga di atas apartemen itu boleh mempunyai hak yang berbeda, boleh HGB, di unit apartemen itu bisa menjadi hak milik. Selama ini orang asing beli apartemen di Indonesia jadi perdebatan," kata Sofyan.
Adapun aturan pertanahan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat mempermudah investasi baik di sektor properti, maupun konstruksi, dalam hal ini terkait pengadaan lahan.